Jum'at, 03 September 2010
 
   Radar Kudus
[ Rabu, 15 April 2009 ]
Pabrik Rokok Menurun
KUDUS - Jumlah pabrik rokok yang berda di bawah pengawasan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus menurun drastis. Pada 2007 lalu, jumlah pabrik rokok mencapai 2.239 pabrik.

Namun sampai akhir Maret lalu, jumlah pabrik tinggal 384 pabrik saja. Menurut Kasubsi Pelayanan Informasi pada KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Zaini Rasidi mengatakan, setelah dilakukan penindakan, 1.855 pabrik telah dicabut izinnya.

"Pencabutan izin ini akan terus kami lakukan, sepanjang pihak pabrik tidak memenuhi ketentuan perizinan. Kalau tidak dilakukan penindakan, makan akan merugikan negara," ungkapnya.

Sekadar untuk mengigatkan menginngatkan imbuh Zaini, kriteria pencabutan izin, di antaranya apabila pabrik rokok tersebut telah berubah fungsinya. Tidak menjalankan fungsinya selama satu tahun, melakukan pelanggaran pidana, memindahtangankan tanpa izin, atau tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Zaini juga mengungkapkan, dalam rangka pelayanan berbasis risiko, penerapan penjaluran pabrik akan tetap konsisten dilakukan dan dievaluasi. Paling lama, dilakukan sebulan sekali.

Mengenai penjaluran pabrik dalam rangka pelayanan pemesanan pita cukai, pihak KPPBC membagi menjadi tiga jalur pabrik. Yakni jalur merah, kuning, dan hijau, yang dilakukan secara sistematis oleh lintas unit di KPPBC Kudus.

"Setiap pabrik, dinilai mempunyai bobot risikonya. Dalam setiap range bobot yang ditentukan, di situlah pabrik dibagi jalurnya. Sedangkan bobot yang dinilai, antara lain unsur administrasi, lokasi fisik, track record kepatuhan, serta profil intilejen," ungkap Zaini saat ditemui dikantornya kemarin.

Sementara itu, selama tiga bulan pertama tahun 2009, kinerja KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus, dianggap telah tercapai. Dalam tiga bulan tersebut, penerimaan pabean dan cukai, hingga 31 Maret adalah Rp 4,37 triliun.

Selain itu, kinerja pengawasan juga lebih dioptimalkan. Terbukti dengan dikeluarkannya 32 buah surat penindakan dan sanksi administrasi dari KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus.

Selama tri wulan pertama, KPPBC Kudus juga telah melakukan 13 sosialisasi, dua kali bimbingan jiwa, dua kali pelatihan, tiga kali P2KP, dan enam kali layanan keliling. Di samping itu juga, KPPBC Kudus melakukannya dengan menyebar stiker di 16 titik yang berbeda, sebagai bentuk sosialisasi. (nas/nto)