Sabtu, 31 Juli 2010
 
[ Minggu, 29 Juni 2008 ]
Sertifikasi Guru di Luar Negeri
Senang sekali saya sempat mengikuti rubrik Klinik Pendidikan di Jawa Pos edisi 22 Juni 2008, yang kebetulan dibawa kerabat. Saya seorang guru yang ditugaskan mengajar di sekolah Indonesia di luar negeri, tepatnya di Malaysia. Yang menjadi permasalahan kami adalah terbatasnya jumlah siswa dan rombongan belajar untuk setiap jenjang yang ada. Dengan kondisi ini jelas tidak mungkin saya bisa memenuhi jumlah jam minimal 24 jam, sementara mau mengajar di sekolah lain juga tidak memungkinkan karena sekolah Indonesia di sini terbatas. Pertanyaan saya, apakah guru yang mengajar di sekolah Indonesia di luar negeri harus mengikuti sertifikasi? Bagaimana bila guru seperti saya tidak bisa memenuhi beban mengajar minimal 24 jam? Lalu, bagaimana cara memenuhi kekurangan jam tersebut?

Firda R., Kualalumpur

Jawaban Drs Martadi MSn

Pengasuh senang sekali bisa menjawab pertanyaan Ibu yang bertugas nun jauh di negeri jiran, Malasyia. Merujuk UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen bahwa semua guru harus memiliki sertifikat pendidik yang dilakukan melalui uji kompetensi/sertifikasi, tidak terkecuali guru yang ditugaskan di Sekolah Indonesia di luar negeri seperti Ibu. Tepat sekali, masalah yang Ibu rasakan merupakan masalah yang umum bagi Sekolah Indonesia di luar negeri. Biasanya jumlah siswa/rombongan belajar (rombel) sedikit, sementara tidak ada sekolah lain yang bisa dijangkau.

Dalam UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen pasal 35 ayat (2) dinyatakan bahwa beban guru mengajar sekurang-kurangnya 24 jam dan sebanyak-banyaknya 40 jam tatap muka per minggu. Lalu UU tersebut dijabarkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan mengamanatkan bahwa guru yang telah memperoleh sertifikat pendidik, nomor registrasi, dan telah memenuhi beban kerja mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu berhak memperoleh tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok. Artinya, bila beban kerja mengajar minimal guru tersebut tidak memenuhi 24 jam per minggu, meski sudah memperoleh sertifikat pendidik dan nomor registrasi, yang bersangkutan tidak dapat memperoleh tunjangan profesi. Untuk itu, jam beban kerja mengajar minimal tersebut harus dipenuhi.

Persoalannya adalah tidak semua guru berada pada kondisi ideal dengan beban kerja mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu. Ada kondisi bagi guru yang secara kontekstual beban mengajar minimal tidak mungkin dipenuhi. Kondisi ini masuk dalam kategori khusus dan harus mendapat persetujuan menteri.

Lalu bagaimana alternatif solusinya. Buku Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Dirjen PMPTK) Depdiknas menyatakan kondisi guru yang dapat dikategorikan sebagai kondisi khusus dengan persetujuan menteri Pendidikan Nasional antara lain:

1.Mengajar di Sekolah Indonesia di luar negeri. Biasanya jumlah siswa/rombel sedikit, sementara tidak ada sekolah lain yang bisa dijangkau. Kondisi ini persis seperti kasus yang ibu hadapi. Solusi yang bisa dilakukan adalah mengajar multisubject (mengajar berbagai mata pelajaran yang berbeda) dan multigrade (berbagai jenjang tingkatan sekolah).

2.Bertugas di lokasi daerah terpencil/kepulauan/perbatasan dengan negara lain yang hanya memiliki jumlah sekolah amat terbatas, misalnya sekolah kecil. Alternatif solusinya dengan mengajar multisubject (mengajar berbagai mata pelajaran yang berbeda) dan multigrade (berbagai jenjang tingkatan sekolah).

3.Memiliki bidang keahlian langka, misalnya ilmu pedalangan, kelautan, mekatronik, dan sebagainya.

4.Mengajar dalam keadaan darurat bencana alam atau konflik. Kondisi ini dapat diatasi dengan mengajar multisubject (mengajar berbagai mata pelajaran yang berbeda) dan multigrade (berbagai jenjang tingkatan sekolah).

5.Jumlah jam pelajaran dalam struktur kurikulum sedikit dan jumlah rombelnya sedikit, misalnya mata pelajaran bahasa asing. Kondisi ini dapat dipenuhi dengan mengajar ekstrakurikuler.(*)