[ Sabtu, 31 Juli 2010 ]
Siapkan Perda Pembatasan Tower
LONTAR - Banyaknya tower operator seluler di kota ini membuat Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Surabaya menggagas adanya aturan baru. Regulasi dalam bentuk raperda (rancangan peraturan daerah) itu akan mengatur pemasangan dan perizinan.
Saat ini beberapa daerah di Surabaya memang mulai dipenuhi tower atau antena provider komunikasi. Kondisi tersebut dianggap merusak estetika perkotaan. Di Surabaya Barat, misalnya, banyak tower yang menghiasi wilayah Lontar.
Diskominfo bahkan menemui adanya pemanfaatan tower yang kurang maksimal. Misalnya, satu tower hanya digunakan untuk satu provider. Padahal, semestinya satu tower bisa untuk beberapa provider.
Kepala Bidang Pos dan Telekomunikasi (Postel) Diskominfo Adang Kurniawan mengatakan, instansinya kini masih membuat kajian terhadap siteplan kontruksi dan pemanfaatan tower.
"Kajian itu juga melibatkan instansi terkait seperti dinas cipta karya dan tata ruang (DCTKR)," ujarnya. Dalam urusan tower, DCKTR merupakan instansi yang bertanggung jawab pada perizinan pendirian.
Menurut Adang, berbagai kajian bersama itu akan diteruskan menjadi usulan rancangan peraturan daerah. "Kami pasti inginkan adanya perda untuk tower bersama ini," tuturnya.
Berdasar data di diskominfo, saat ini ada sekitar 1.200 tower yang sudah berizin. Adang mengatakan, hingga kini pemberian izin tower masih berlangsung. Sebab, rata-rata setiap tower hanya dimanfaatkan satu provider.
"Nanti, dalam siteplan yang kami buat, jika berbicara tower, ada tiga kajian. Yakni, tower yang ada di atas tanah, di atas bangunan, dan antena," katanya.
Adang mengatakan, perizinan kontruksi dan pemanfaatan tower seharusnya diberikan kepada diskominfo. Hal itu didasarkan pada aturannya tentang tower pada SKB (surat keputusan bersama) empat menteri.
"Yakni, menteri pekerjaan umum, menteri komunikasi informasi, menteri dalam negeri, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal," tuturnya. Namun, di Surabaya, untuk pendirian tower, IMB-nya masih dipegang DCTKR. "Tapi, hal itu tidak masalah. Yang penting, nanti bisa dikoordinasikan terkait itu pendirian kontruksi hingga pemanfaatannya," ujarnya. (gun/c8/fid)