Sabtu, 31 Juli 2010
 
[ Minggu, 06 Juli 2008 ]
Lulus S-1 Ingin Jadi Guru
Saya ingin menjadi guru, tetapi saya lulusan S-1 PTS (perguruan tinggi swasta). Bagaimana caranya? Bisa atau tidak lewat akta 4? Apa langkah yang harus saya ambil? Terima kasih jawabannya.

Jawaban Dr Wahyu Sukartiningsih

Saya sangat salut atas keinginan Saudara penanya untuk menjadi guru. Tentunya dari keinginan tersebut, akan tercipta motivasi besar untuk ikut meningkatkan mutu pendidikan nasional. Namun, untuk mencapai keinginan itu, Saudara penanya perlu bersabar sedikit karena program akta 4 sudah dihapus, sedangkan program pendidikan profesi untuk berbagai jenjang pendidikan dan program studi sedang dalam penggodokan. Di dalam Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 1 tertuang bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Selanjutnya, yang dimaksud profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan, yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Pasal itu secara tegas menunjukkan bahwa guru merupakan tenaga profesional yang memerlukan pendidikan profesi. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Bagi guru dalam jabatan, sertifikat pendidik dapat diperoleh melalui sertifikasi guru dalam jabatan melalui jalur portofolio maupun jalur pendidikan. Bagi guru prajabatan, sertifikat pendidik dapat diperoleh melalui jalur pendidikan profesi guru dengan ketentuan dan persyaratan tertentu bagi calon peserta. Ketentuan dan persyaratan tersebut tentunya memperhatikan prinsip-prinsip profesionalitas. Di antaranya, memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas.

Uraian tersebut mudah-mudahan dapat memberikan gambaran kepada Saudara penanya tentang perhatian pemerintah pada profesi guru dan profesionalitasnya.

Untuk itu, saran saya: (1) Karena Saudara memiliki latar belakang pendidikan yang belum sesuai dengan bidang tugas, untuk menjadi guru, sebenarnya dapat dilakukan dengan menjadi tenaga pendidik di sekolah sesuai dengan jenjang yang Saudara inginkan. Dengan catatan, Saudara secara terus-menerus harus meningkatkan pengetahuan, keterampilan, maupun minat untuk menjadi guru yang baik dan berwawasan ke depan demi meningkatkan mutu pendidikan nasional; (2) Sambil menunggu dibukanya program pendidikan profesi dengan ketentuan dan persyaratannya, mulai sekarang Saudara dapat berupaya untuk selalu meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan wawasan di bidang pendidikan serta mempraktikkannya dalam kegiatan mengajar di sekolah; (3) Jika Saudara bukan berlatar belakang bidang pendidikan, sejak saat ini, Saudara dapat mulai mengantisipasi ketentuan yang terdapat pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 29 bahwa standar pendidik adalah berkualifikasi akademik minimal S-1 atau D IV, berlatar belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan anak usia dini atau SD/MI serta kependidikan lainnya, dan psikologi (untuk tenaga pendidik PAUD dan SD), berlatar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan sesuai mata pelajaran yang diajarkan (untuk tenaga pendidik sekolah menengah atau sekolah luar biasa),serta sertifikat pendidik. (*)