Kamis, 02 September 2010
 
  Opini
[ Kamis, 02 September 2010 ]
Etika Produsen Jelang Lebaran
Oleh: Augustinus Simanjuntak*

Menjelang Lebaran atau hari-hari raya besar keagamaan lain, hubungan sosial-ekonomi antara produsen (pengusaha) dan konsumen biasanya berada pada titik kulminasi. Pada momen ini produsen biasanya berlomba-lomba meraih profit terbesar melalui berbagai strategi peningkatan produksi, distribusi, dan pemasaran.

Sedangkan konsumen berada pada puncak kebutuhan (demand) tertinggi atau pembelanjaan uang terbesar untuk memenuhi kebutuhan pokok, penunjang, maupun barang mewah di saat perayaan. Nah, dalam situasi inilah tanggung jawab produsen menjadi sangat penting dalam menjamin perlindungan konsumen.

Orientasi profit di pihak produsen tidak boleh sampai merugikan atau membahayakan keselamatan konsumen. Karena itu, pasal 7 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK) mewajibkan produsen beriktikad baik dalam memproduksi barang/jasa. Ia wajib menyediakan produk yang berkualitas, aman, dan nyaman bagi konsumen, serta memberikan informasi yang benar (dalam bahasa Indonesia), jelas, dan jujur mengenai kondisi produk tersebut.

Selain itu, produsen wajib memperlakukan atau melayani konsumen secara benar, jujur, dan tidak diskriminatif. Semua produk yang dipasarkan wajib sesuai dengan standar mutu yang berlaku, dan bila perlu, produsen memberikan jaminan atau garansi atas produk yang diperdagangkan. Bahkan, produsen wajib memberikan kompensasi, atau ganti rugi, atau penggantian atas produk yang tidak sesuai dengan perjanjian. Atau, ganti rugi atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan produk yang diperdagangkan.

Namun, salah satu kelemahan konsumen terkait dengan penegakan hukum di atas ialah proses pembuktian tentang ada tidaknya kesalahan di pihak produsen. Misalnya, terhadap produk-produk makanan dan minuman yang mengandung zat kimia berbahaya (meskipun kadarnya rendah), konsumen umumnya tidak memiliki keahlian atau kemampuan untuk menguji secara laboratorium mengenai dampak negatifnya bagi kesehatan. Mungkin saja dampak buruknya tidak segera terasa oleh konsumen. Tetapi, di kemudian hari (jangka panjang) konsumen bisa mengalami penyakit kronis tertentu, seperti; kanker, gangguan pernapasan, jantung, bayi lahir cacat, dan sebagainya.

Meskipun UU PK telah membebankan pembuktian ke pihak produsen ketika konsumen mengalami derita kerugian akibat produk yang dikonsumsinya (vide pasal 22), kedudukan konsumen tetaplah lemah. Sebab, sebagian konsumen belum menyadari hak-hak normatifnya untuk melindungi diri maupun menuntut ganti rugi. Karena itu, di tengah kepasrahan konsumen, tanggung jawab etis produsen jauh lebih penting bila dibandingkan dengan tanggung jawab hukum.

Selama ini penegakan hukum atas produk-produk yang mengandung zat berbahaya bagi konsumen tidak selalu berjalan optimal akibat keterbatasan kuantitas maupun keahlian aparat hukum. Misalnya, jumlah staf Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Indonesia belum sebanding dengan jumlah produsen, baik yang terdaftar maupun tidak.

Etika Iklan

Iklan produk barang/jasa memegang peran besar dalam proses peningkatan konsumsi masyarakat. Etikus sosial Walter Muelder (1959), dalam bukunya berjudul Foundations of the Responsible Society, menyatakan bahwa iklan memang perlu bagi konsumen supaya mereka bisa memilih produk-produk yang baik. Menurut dia, iklan tidak selamanya menjadi suatu noda sosial. Iklan yang baik dan bisa dipertanggungjawabkan justru berjasa bagi masyarakat sebagai sumber informasi dan penerangan bagi masyarakat.

Namun, dalam realitas persaingan bisnis yang semakin ketat, iklan produk akhir-akhir ini tidak jarang memberikan informasi atau pesan yang tidak baik bagi konsumen. Iklan produk sering menyampaikan pesan yang jauh melampaui realita (hyper-realita), sehingga iklan mengarah pada kebohongan atau memberikan harapan-harapan palsu. Bahkan, tidak jarang, iklan justru merusak tatanan sosial atau mendorong konsumen untuk membeli produk yang sebenarnya tidak penting. Acapkali iklan tidak mengajarkan hidup berkualitas melalui produk berkualitas, melainkan sekadar pemicu pola hidup konsumerisme.

Intinya, iklan yang tidak bertanggung jawab akan bermuara pada konsumsi yang tidak bertanggung jawab. Misalnya, para remaja masa kini yang memiliki beragam handphone mewah tanpa tujuan yang jelas, kaum pria yang mengeluarkan banyak uang untuk membeli alkohol dan rokok yang sama sekali tak berfaedah bagi kesehatannya, dan orang-orang yang menghabiskan banyak uang demi prestise dan pesta yang menelan biaya di luar batas kemampuan. Juga, banyak orang yang tak segan-segan berutang demi membeli barang-barang mewah yang terlebih dahulu diiklankan produsen.

Akibatnya, ketika sebagian masyarakat sudah "kecanduan" untuk terus berbelanja barang/jasa yang sebenarnya tidak penting (akibat tawaran demi tawaran yang menggoda dari iklan produk), mereka akan kesulitan menata keuangan keluarga secara bijak. Uang tidak lagi digunakan untuk memaknai hari raya, melainkan sekadar difoya-foyakan demi kesenangan semu. Fenomena konsumerisme ini bukan saja berlangsung pada kelas affluent societies (masyarakat yang sudah kelebihan barang), tetapi juga pada mereka yang berkemampuan ekonomi pas-pasan, bahkan merambah sampai ke kaum miskin.

Ini bisa terjadi karena strategi bisnis sebagian produsen telah bergeser dari pendekatan filosofi ke psikologi. Artinya, sebagian produsen hanya menekankan target profit dengan cara memengaruhi naluri belanja konsumen. Produsen semacam ini tidak berkeinginan etis untuk meraih profit dari peningkatan kualitas hidup konsumen lewat produknya. Bahkan, produsen tidak jarang menggunakan teknik hipnotis dalam meraih konsumen, sehingga mengarah pada penipuan.

Persoalannya, tidak semua tindakan produsen yang devian bisa dijangkau oleh hukum. Ada perilaku produsen yang menyimpang, tetapi tidak diatur dalam UU PK, yaitu perilaku mala in se (pelanggaran etis). Sedangkan perilaku terlarang yang diatur dalam UU PK disebut mala in probihita. Karena itu, penegakan perilaku mala in se bergantung pada tanggung jawab moral si produsen. (*)

*) Dr Augustinus Simanjuntak, dosen Manajemen Bisnis Fakultas Ekonomi UK Petra Surabaya