[ Rabu, 15 April 2009 ]
Daerah Penghasil Tembakau Dapat Dana Bagi Hasil Cukai
MK Kabulkan Gugatan Pemprov NTB atas UU No 39 Tahun 2006
JAKARTA - Dana bagi hasil (DBH) cukai tembakau tak akan hanya diberikan pada provinsi yang memiliki pabrik rokok. Tapi, daerah penghasil tembakau juga akan mendapatkan bagian dana dari penerimaan cukai rokok itu.
Kebijakan itu harus diterapkan setelah gugatan pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) atas UU No 39 Tahun 2006 tentang cukai dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin (14/4). Dalam pasal 66A ayat (1) UU itu, ditetapkan bahwa bagi hasil cukai 2 persen hanya diberikan ke daerah penghasil cukai. Akibat pasal itu, hanya provinsi yang punya pabrik rokok yang bisa mendapatkan DBH cukai.
Karena UU APBN 2009 sudah berjalan, MK memutuskan bagi hasil daerah penghasil tembakau dipenuhi mulai tahun depan. ''Menetapkan agar pengalokasian dana bagi hasil cukai tembakau untuk provinsi penghasil tembakau dipenuhi paling lambat mulai tahun anggaran 2010,'' kata Ketua MK Mahfud MD kemarin (14/4).
Dirjen Bea dan Cukai Depkeu Anwar Suprijadi mengatakan, pemerintah bisa menerima keputusan MK. Pemerintah tinggal mengubah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 80/2009 tentang daerah-daerah yang mendapat DBH Cukai. Provinsi juga diminta aktif mengajukan data soal produksi tembakaunya. Kemungkinan tak hanya penghasil tembakau yang akan dapat DBH, tapi juga penghasil cengkeh.
''Pembinaan bahan baku itu ditafsirkan bagi daerah penghasil tembakau. Mungkin tidak hanya tembakau, bisa juga cengkeh. Daripada menuntut ke MK lagi,'' kata Anwar.
Menurut kuasa hukum pemohon, Andi Hadiyanto, keputusan MK itu tidak hanya bermanfaat bagi provinsi NTB, tapi juga daerah penghasil tembakau lainnya. ''Semua propinsi penghasil tembakau juga dapat. Nanti proporsional. Yang paling besar dapat lebih banyak,'' kata Andi.
Jumlah DBH akan bergantung volume produksi. DBH juga harus dipakai untuk program peningkatan kualitas bahan baku. ''Juga, untuk pembinaan lingkungan sosial,'' katanya.
NTB merupakan penghasil tembakau terbesar di Indonesia. Pada 2008 provinsi itu memproduksi 46.824 ton dari lahan seluas 22.824 hektare. NTB mengklaim seharusnya bisa mendapat Rp 230 miliar DBH cukai. (sof/dwi)