Sabtu, 11 September 2010
 
  Ekonomi Bisnis
[ Jum'at, 30 Juli 2010 ]
Pesawat Latih Kena Pajak 12 Persen
JAKARTA - Kementerian Keuangan menolak menghapus pajak penjualan barang mewah (PPnBM) pesawat latih yang besarannya mencapai 50 persen sebagaimana yang diminta Kementerian Perhubungan. Hanya, pajaknya diturunkan hingga 38 persen dari besaran semula.

''Menurut Kemenkeu, harus tetap ada pajak yang dibayar. Besarannya sekitar 12 persen,'' ujar Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kementerian Perhubungan Dedi Darmawan kemarin. Dengan begitu, otomatis usul Kementerian Perhubungan agar pajak yang sangat membebani pengadaan sarana bantu pendidikan penerbangan itu dihapus tidak dikabulkan.

Mengacu pasal 1 ayat (5) huruf b Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6/2003 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, impor pesawat udara dikenai pajak dengan tarif 50 persen dari harga beli. Pengecualian diberikan bagi fasilitas negara dan angkutan udara niaga.

Meski tidak dihapus, Dedi menyatakan sudah cukup bersyukur pajak penjualan barang mewah itu bisa turun signifikan dari angka semula. Dengan begitu, dia berharap pengadaan pesawat latih untuk mendidik para calon pilot di Indonesia tidak terhambat. (wir/c5/fat)