[ Kamis, 17 Desember 2009 ]
Penyadapan KPK dan Pemberantasan Korupsi
NEGERI ini pernah mengalami fase serbasatu pintu. Pada era Soeharto, kita mengenal istilah keseragaman. Semua orang harus berada dalam satu langkah dan lewat satu pintu. Orde Baru memperkenalkan istilah asas tunggal, yang mengharuskan semua gerakan dan aktivitas negeri ini berada dalam satu bingkai asas tunggal Pancasila. Asas tunggal Pancasila sebenarnya bukan barang jelek. Cuma, yang menjadi persoalan, yang boleh menerjemahkan Pancasila juga satu pintu, yakni kekuasaan.
Begitu kuatnya asas tunggal itu sehingga masalah organisasi berbagai profesi pun menganut satu pintu. Organisasi wartawan yang boleh hidup hanya PWI (Persatuan Wartawan Indonesia). Yang lain dianggap subversif. Begitu pula halnya dengan organisasi dokter, pengacara, atau apa saja. Intinya, agar kekuasaan bisa mengontrol.
Kini yang berbau satu pintu sudah mulai tercium. Memang belum kental seperti gaya Orde baru yang begitu ketat dan melakukan upaya paksa agar semuanya lewat satu pintu. Yang (masih dalam batas) dicurigai akan membangkitkan satu pintu itu ialah : penyadapan yang ''lewat pintu'' Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo). Departemen tersebut kini sedang menyiapkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang intersepsi (penyadapan).
Yang membuat publik khawatir, segala aktivitas penyadapan harus dikoordinasi Depkominfo. Ini akan menjadi semacam proses satu pintu. Apakah saat menyadap koruptor pun KPK juga harus mengetuk pintu ke Depkominfo? Bila ini benar-benar terjadi, tentu lembaga pemberantasan korupsi yang kini sangat diharapkan tetap terjaga eksistensinya untuk membongkar berbagai skandal korupsi itu pun akan kehilangan taring.
Bila KPK sudah tak lincah lagi dalam melakukan penyadapan, kita sudah tak bisa lagi mendengarkan rekaman yang asyik dan penuh kejutan ala Anggodo. Lewat rekaman telepon pengusaha yang dikenal dekat dengan sejumlah petinggi polisi dan kejaksaan tersebut, KPK bisa mengetahui siapa saja yang berada di balik jaringannya. Lewat rekaman itu pula, penyidik bisa menangkap peta simpul-simpul atau terminal mafia dan makelar kasus.
Tak bisa kita bayangkan kalau KPK sudah tak mempunyai kebebasan menyadap. Apalagi sebelum merekam, mereka harus berkoordinasi atau minta izin kepada institusi lain. Jangan-jangan, saat koordinasi itu dilakukan, rencana penyadapan sudah bocor ke sasaran.
Pemerintah juga tak boleh gegabah mengatur penyadapan KPK dengan regulasi sekelas peraturan pemerintah (PP). Sementara itu, tugas dan wewenang KPK diatur dengan UU. Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud M.D. secara tegas mengatakan, akan terjadi penyimpangan perundang-undangan bila penyadapan KPK itu harus diatur dengan PP. Dia pun menyarankan KPK bisa mengabaikan bila regulasi yang mengaturnya sekelas peraturan pemerintah.
Penyadapan memang berpotensi melanggar hak asasi pihak yang direkam. Namun, kita tak perlu khawatir karena UU KPK sudah cukup untuk mengatur pembatasan penyadapan. Perekaman komunikasi tersebut hanya diperbolehkan untuk proses penyidikan kasus korupsi. Hanya itu! Sedangkan untuk kegiatan pencegahan tidak diperkenankan sama sekali. Sekarang, tinggal bagaimana kita mendorong KPK untuk semakin aktif dan independen membongkar mafia korupsi, bukan membatasi geraknya yang berpotensi membuat institusi itu kehilangan taring. (*)